Senin, 19 Januari 2009

Beban Kerja Guru

Ada kesan bahwa di kabupaten Pinrang terjadi ketidakpahaman aturan tentang perhitungan beban mengajar guru pada sebagian kalangan penentu kebijakan, baik dalam lingkup sekolah (kepala sekolah) maupun sebagian pengawas, menyebabkan guru menjerit. Atau memang mungkin mereka sengaja membuat aturannya sendiri untuk tidak menyenangkan guru-guru mereka. Boleh jadi atmosfir ini dilatarbelakngi oleh kecemburuan atas prestasi guru dalam memboyong predikat guru berkualifikasi.
Karena itu disarankan kepada mereka yang mempunyai power di sekolah-sekolah (khususnya di kabupaten Pinrang) untuk lebih mengkaji kebijakan-kebijakan pendidikan secara lebih seksama.
Khusus kepada kepala sekolah diharapkan menghargai tugas tambahan kerja guru. Contoh, wakil kepala sekolah dihargai 12 jam mengajar. Nah, untuk memenuhi 24 jam sebagai beban wajib mengajar, maka beban mengajar sisa 12 jam mengajar dalam bentuk tatap muka. Kalau hal ini tidak diberlakukan, maka seorang kepala sekolah akan dikenai juga mengajar (tatap muka) sebanyak 24 jam wajib mengajar. Sebab jabatan kepala sekolah tersebut merupakan tugas tambahan yang sama dengan wakil kepala sekolah, laboran, pustakawan dll. (Baca
Pedoman Penghitungan Beban Mengajar Guru, yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar